Warga Kijang Diamankan Terkait Kasus Solar

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Seorang warga kijang yang diduga menjadi pelangsir bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar bersubsidi, diamankan oleh anggota polres Bintan, di pelantar ojek laut barek motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(23/6).

Dari tangan warga kijang tersebut anggota Polres Bintan,berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 7 jerigen ukuran 35 liter solar bersubsidi yang hendak di jual kepada nelayan tenggel.

Jika mengacu pada Pasal 40 angka UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku dapat disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah.

Salah warga berinisial T, yang di konfirmasi saat berada di lokasi pelantar ojek laut barek motor mengatakan, dia melihat ada orang yang di tangakap karena menjual solar pakai jerigen.

“Tadi saya kebetulan ada disitu, ada sekitar 2 orang polisi membawa abang yang bawa solar pakai jerigen itu ke mobil, yang saya lihat ada 7 jerigen yang di bawa, setau saya abang yang dibawa polisi itu orang kijang,” Ucap T.

Sampai berita ini di terbitkan pihak Polres Bintan Belum dapat di Hubungi,untuk konfirmasi lebih lanjut.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *