Daerah  

Usai Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Pria Diringkus Polisi di Kijang

BINTAN – Tiga pelaku pencabulan bocah 14 tahun di Bintan Timur berhasil diringkus Satreskrim Polres Bintan, Rabu 14 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, bahwa ketiga pelaku mencabuli korban secara bergantian sebanyak delapan kali.

“Ketiga pelaku mencabuli korban di sebuah pondok yang berada di Kelurahan Kijang Kota, ” kata AKP Marganda.

Ia menyebut, kronologi pencabulan ini bahwa salah satu tersangka baru mengenal korban melalui sosial media (sosmed).

“Pelaku baru kenal di sosmed, lalu menjemput korban di Tanjungpinang hingga di bawa ke Kijang,” ujarnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) merasa tidak terima, dan melaporkan kejadian ke Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum.

Atas laporan, Polisi langsung melakukan rangkaian penangkapan dan meringkus ketiga pelaku di Kecamatan Bintan Timur.

“Kita amankan ketiga pelaku di Bintan Timur semalam pukul 23.30 WIB,” tegasnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E, dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Terancam hukuman kurungan selama 14 tahun penjara,” tuturnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *