Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ungkap Kasus Pencuri Kabel Genset

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap BS pelaku pencurian kabel genset 4 (empat) unit, dimana masing-masing kabel panjangnya kurang lebih 55 Cm di Hotel Merlin, Polsek Tanjungpinang Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang, AKP Susetyo pada saat Konferensi Pers di Polsek Tanjungpinang Kota.

“Pelaku BS (27) ditangkap di Jalan Pos tepatnya Dermaga Penyegat, atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta,” ujar AKP Susetyo.

AKP Susetyo mengungkapkan untuk melancarkan aksinya, BS memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin.

“Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga, dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji,” tambahnya.

Sekitar pada Selasa (16/05) pukul 09.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyelidikan dengan laporan masyarakat terhadap adanya pencurian.

Pihak kepolisian langsung mendatangi Tampat Kejadian Perkara (TKP) dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di Jalan Pos, Kelurahan ,Tanjungpinang Kota.

“Setelah mendatangi TKP Unit Reskrim berhasil mengamankan satu (1) orang pria yang BS, namun 1 (Satu) orang laki-laki berhasil melarikan diri,” tegasnya.

BS mengaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut ia bersama rekannya. Barang Bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di Bt 7.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

About Author

Editor: O05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *