Tiga Tersangka Bobol Ruka dan Swalayan Diamankan Polisi di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang pada Konferensi Pers. Senin (12/06/2023).

Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan dua laporan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 di Polsek Tanjungpinang Timur, dan tanggal 13 Mei 2023 di Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 di Swalayan Bintan Center sebuah brangkas di bobol oleh pelaku dengan kerugian Rp300 Juta.

Lalu pada tanggal 13 Mei di salah satu Ruko Grand View, Kelurahan Sei Jang dengan kerugian sebesar Rp26 juta plus jam tangan Rolex dan perhiasan.

“Modus operasi tersangka pada malam hari bersama-sama menuju TKP dengan merusak/membobol pintu masuk dan mencuri barang berharga didalamnya. Motif perbuatan tersangka untuk kebutuhan ekonomi hasil dan dari pencurian digunakan untuk foya-foya di Hotel Bintan Plaza,”jelas Kapolresta.

Ketiga tersangka tersebut inisial ZE (29), RN (29) dan MA (30) tersebut berhasil diamankan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Polisi melakukan penyelidikan pada lokasi pembobolan brangkas di Swalayan Bintan Center, disaat mengecek rekaman CCTV serta menginfeksi pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

Lanjut dikatakan, Kapolresta setelah mendapatkan informasi pelaku dengan menggunakan mobil Honda Brio di seputaran Km 9.

“Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MA dan RN,” katanya.

Dari hasil pengembangan, ZE dapat diamankan di Hotel Bintan Plaza, mirisnya ketiga pelaku sama sama lagi menggunakan narkoba atau berfoya-foya bersama wanita.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp243 juta, satu unit mobil Honda Brio, Jam tangan Rolex, perhiasan, tas selempang dan alat yang digunakan oleh para tersangka.

Perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan terkait penggunaan narkoba para tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *