Tiga Orang Bandar Sabu-Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Bintan

Media Cyber News. Co – Bintan – Jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, berhasil mengamankan 3 orang Laki-laki yang diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu, berinisial RJ, SM, CH. 2 diantaranya adalah Warga kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan 1 orang Warga Tanjung Pinang. Dimana ketiga pelaku di duga telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu 7/12/19.

Informasi yang di peroleh media Cybernews.co, pelaku berinisial RJ di amankan di warung nasi pecel lele jalan Barek Motor kijang, dan dari hasil penggeledahan  Rumah milik RJ di dapati 6 paket kecil dalam kotak rokok sempurna, yang di bungkus dengan plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dari pengakuan RJ barang haram tersebut di dapat dari seseorang Berinisial SM.

Saat dilakukan pengembanggan, Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil mengamankan SM di daerah Kampung Jawa kelurahan Tanjung Pinang Barat. Satres Narkoba Polres Bintan Melanjutkan Pengembangan, serta Berhasil Mengamankan CH di jalan Puskesmas Kelurahan Melayu Kota Tanjung Pinang. Dari Tangan Pelaku CH Polisi Berhasil menemukan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Sabu ydalam plastik Bening dan di bungkus dengan uang Rp 2000.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias Saat dikonfirmasi,membenarkan Hal tersebut dan mengatakan.

” Pada Hari sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 21.00 wib Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan barek motor kelurahan kijang kota selanjutnya personil sat resnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan dan di dapati dengan ciri-ciri di maksud sedang berada di warung pecel lele selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Sdr. RJ selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya pelaku dibawa ke rumah nya dan di lakukan penggeledahan rumah ditemukan 6 (enam) paket kecil Narkotika di duga jenis sabu yang dibungkus plastik bening di letakkan dalam kotak rokok merek Sampoerna merah yang mana barang bukti tersebut di dapat dari Sdr. SM” Sebutnya.

Masih Lanjut Kasat ” Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap sdr.SM di daerah kampung jawa kel. Tanjung pinang barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. SM dan sekira pukul 23.00 wib dilakukan pengembangan terhadap sdr. CH di jalan puskesmas kel. Melayu kota, Kota Tanjung Pinang yang mana pada saat di lakukan penangkapan terhadap Sdr. CH didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening yang dibungkus menggunakn Uang Rp.2000 di simpan di bagasi motor” Ucapnya. (TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *