Tanpa memiliki izin PUB Dan Jual Mikol PUB Star Pool Buka Perdana Malam Tahun Baru

BINTAN – MediaCyberNews.Com – PUB Star Pool di jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Di kabarkan akan buka perdana pada malam tahun baru besok malam,(31/12).

Hal ini tentu nya harus menjadi atensi khusus bagi pihak berwenang seperti kelurahan,kecamatan,satuan Polisi Pamong Praja(Penegak Perda) dan Polsek Bintan Timur, agar PUB Star Pool tersebut di beroprasi, di karenakan PUB Star Pool tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin menjual minuman minuman beralkohol,

Sementara seperti yang kita ketahui PUB adalah tempat meminum-minuman keras dengan di iringi musik Disc Jockey(DJ) dan kerap kali PUB dijadikan orang sebagai tempat transaksi narkoba.

Jika hal ini di biarkan maka asumsi liar tentang pembiaran dari masyarakat terhadap pihak-pihak terkait yang mempunyai wewenang.

Handri selaku RW 07 Barek Motor saat di konfirmasi mengatakan, belum .mengetahui hal tersebut karena belum adanya laporan terkait PUB tersebut ke padanya.

” Kalau saya pribadi tidak setuju kalau di situ di buka PUB karena banyak pemukiman” Ucapnya singkat.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *