Pengesahan Anggaran Sewa Rumah Dinas Jabatan Sebesar Rp.211.500.000 Atas Nama Deby Maryanti Membuat Ketua Lembaga KPK Kepri Angkat Bicara

Media Cyber News.Co – Bintan – Beredarnya print out anggaran belanja sewa rumah dinas jabatan tahun 2019 atas nama Deby maryanti. Yang kabarnya istri Bupati Bintan Apri Sujadi. Membuat Hendra Heryanto Ketua Lembaga KPK Kepri ini terkejut lalu menggelengkan kepala dan angkat bicara tentang pengesashan permohon anggaran tersebut.

Print Out Pencairan Anggaran Belanja Sewa Rumah Jabatan Atas Nama Deby Maryanti

Jika yang di maksud rumah dinas yang disewa itu, adalah bangunan 2 lantai yang di jaga oleh anggota SatpolPP Bintan dan terletak di salah satu perumahan yang ada di jalan pramuka kota tanjung pinang tersebut, yang kata milik pribadi apri sudaji  bersama Deby Marianti dan anak-anaknya. Memang tidak wajar kalau biaya sewanya sebesar Rp.211.500.000. anggapan sebagian masyarakat Bintan dan beberapa Lembaga Swadaya Masyrakat(LSM) yang ada di Kepri,salah satunya Lembaga KPK Kepri yang di ketua oleh Hendra Heryanto.

Rumah Dinas Bupati Bintan Sewa Tahun 2019 Rp.
211.500.00

 

 

” Terkait Beredarnya Print Out laporan Belanja sewa rumah dinas jabatan atas nama Deby Maryanti Istri Bupati Bintan sebesar Rp.211.500.000. kami dari TIM Lembaga KPK Provinsi KEPRI siap mengawal sampai tuntas. jika nantinya print out ini menjadi temuan yang berbau korupsi. dan berdasarkan print out yang beredar itu.saya sebagai ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri akan telusuri terlebih dahulu akan kebenaran print out tersebut melalui pihak terkait yang ada di pemkab Bintan atau akan menyurati pihak DPRD Bintan, Untuk hering kejelasan info yang kami dapat” Tegas Ketua Lembaga KPK Kepri saat di temui disalah satu kedai kopi di tanjung pinang 21/12/19.

Sambung Hedra ” Pastinya Bukan Hanya dari Lembaga KPK saja yang ingin tau kebenaran informasi itu. pasti bagi yang saudah mendapat atau sudah mendegar informasi tersebut, pasti juga ingin tau kemana saja penggunaan anggaran Sebesar Rp. 211.500.000 itu, apa memang untuk sewa rumah dinas saja. pemerintah dalam mengeluarkan anggaran harus jelas peruntukannya. jika nanti penggunaan dana tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya, apalagi sampai fiktif. Maka kami dari Lembaga KPK akan mengambil langkah Hukum. agar penyelewengan itu dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak terkait. contohnya yang mengesahkan permohonan anggaran, apa sudah di kroscek terlebih dahulu,sebelum di sahkan”  tegasnya.

Nurdin kabid pembiayaan saat di konfirmasi mengatakan.

” Jadi begini ya.kalau untuk proses pencairan semuanya. Sudah ada di pengguna anggaran ya. jadi kita jadi kita penerima dokumen pembayaran anggaran dan proses pengeluaran dananya itu saja. kita tidak sampai sejauh itu,kita hanya berdasarkan dokumen saja, lengkap dokumennya ya sudah kita bayarkan. inikan dari DPA. Berdasarkan Dokumen ini, pengguna anggaran ya. setiap uptkan punya anggaran . melaksanakan kegiatan ini. Dan pembayarannya, prosesnya melalaui sini. Rumah inikan untuk kepala daerah. Pedoman Permendagri penyusunan APBD, disitu ada. Apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas jabatan, maka yang bersangkutan diberikan biaya sewa rumah.kitakan belum ada rumah dinas,jadi rumah yang bersangkutanyang di anggap rumah dinas. jadi tidak harus nama Bupati.misalnya nama ibuknya. Personal yang bersangkutan ya, bukan jabatan ketua PKK. bukan jabatan apa-apa. itu rumah milik atas nama Deby Maryanti.itukan Rumah atas nama pribadi dia” Sebutnya.

Mujiat PPTK bagian umum di pemkab Bintan, seolah menghidar saat hendak di konfirmasi langsung oleh awak medcia Cyber News.Co

Saat di konfirmasi lewat pesan Whatsapp Mujiat Menyampaikan” Abang langsung ke PPTK nya aja, yang tau proses dari awal,namanya parizal. Sewa Rumah Sudah berdasarkan PP tentang sewa rumah jabatan.” Ucapnya dengan  Balasan pesan Singakat”. (TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *