Hukum  

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Empat Pelaku Penyalah guna Narkoba Jenis Sabu

Labuhanbatu Mediacybernews.com–

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,kamis(25/05/23).

 

Pelaku yang diamankan sebanyak 4 (empat) orang, satu diantaranya berperan sebagai bandar, ke 4 (empat) orang pelaku, EAM Alias Erwin, warga Jln. DR. Hamka Kel. Sioldengan kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
ASH Alias Agus, umur 31 Tahun, warga Jln. Simonis Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, selanjunya NSN Alias Uli, umur 46 Tahun, warga Jln. lintas sumatera kampung pajak Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara dan MD Alias Amri, umur 36 Tahun, warga Jln. Kampung Jawa Desa Tanjung Medan kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan (bandar).

Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, Team melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi daerah di Jalan Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan tepat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 wib Team berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki dewasa inisial EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus, NSN Alias ULIK dan MD Alias Amri serta membawa seluruh barang bukti dari masing- masing pelaku sesuai peran.

 

Barang Bukti dari pelaku EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus dan NSN Alias ULIK ( Peran sebagai perantara jual beli ) 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,92 (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram Bruto, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, 1 (satu) lembar buble wrap warna hitam, 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam.

 

Dari pelaku ASH Alias Agus diamankan1 (satu) buah dompet merek BVEI,S warna hitam,1 (satu) buah handphone merek realme warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu ( milik ERWIN), 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna rosegold ( milik ULIK ) berikut 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR.

 

Barang Bukti dari pelaku MD Alias Amri ( Peran sebagai bandar / pemilik narkotika jenis sabu )
1 (satu) buah dompet merek eiger warna hitam,1 (satu) unit handphone merek Samsung Warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 1.220.000,- (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Terhadap ke 4 (empat) orang pelaku inisial bernama EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus, NSN Alias Ulik dan MD Alias Amri dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: (Hendro Nasution)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *