Satres Narkoba Polres Bintan Mengamankan 3 Orang Pelaku TerdugaTindak Pidana Narkoba

Media Cyber News.Co – Bintan – Peredaran Narkoba masih saja, menjadi PR yang tak ada habis – habis nya, bagi Satres Narkoba Polres Bintan. Hal tersebut terlihat saat Satres narkoba Polres Bintan kembali mengamankan 3 Orang Pria berinisial SI(23Th ) , NO(30Th) dan DD. Yang diduga ketiganya adalah Pelaku tindak Pidana penyalah gunaan narkoba jenis Pil Happy Five dan Extacy yang ingin bertransaksi, pada 16 mei 2020 kemarin.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, satres narkoba Langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 19:30 WIB. Upaya penyelidikan berjam – jam pun berbuah manis. Satres narkoba Polres bintan pun melihat serta mengejar SI(23) dan NO(30), yang diduga adalah pelaku dengan ciri – ciri seperti yang dimaksud, sedang berboncengan mengendarai  sepeda motor scopy, yang melaju dari arah Bintan bertujuan ke Tanjungpinang. Tak kalah Laju dari Pelaku, akhirnya Satres narkoba pun melakukan penangkapan kepada terduga SI dan NO, lalu melakukan pengembangan. Hanya berselang waktu berapa jam ,Satres Narkoba Polres Bintan Berhasil Mengamankan  DD di seputaran kota Tanjungpinang, dari penangkapan DD satres Narkoba Polres Bintan Mendapati Narkoba jenis Pil Happy Five 40 Butir dan Narkoba Jenis Extacy 45 Butir.

Saat awak media menanyakan hal tersebut kepada Kapolres Bintan melalui kasat Narkoba Polres Bintan AKP nendra, dan membenarkan hal tersebut.

” Ya memang Benar Kita ada melakukan penangkapan, tapi saat kami belum bisa memberi keterangan lebih kepada kawan-kawan media, berhubung masih melakukan pengembangan lebih. Kalau untuk tersangka akan kita kenakan pasal 112 ayat 2 Sub 114 (ayat 2) Sub 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika” Tutur kasat singkat 20/5/20.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *