Resedivis Spesialis Ranmor Kembali Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur

Media Cyber News.Co – Tanjungpinang – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, kembali menciduk seorang resedivis kasus curanmor berinisial AN, laki-laki 23 thn, 21/4/20.

AN yang beralamat di Jl. DI. Panjaitan Km.7 Tanjungpinang ini seolah tak ada kapoknya melakukan perbuatan pencurian sepeda motor, hingga membuatnya masuk bui. Kebebasan yang di dapat AN, merupakan kebebasan dari program asimilasi dan Integrasi Covid-19. Tetapi kebebasan tersebut bukannya membuat AN berubah menjadi prilaku yg lebih baik lagi, malah AN kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dengan mencuri 1 unit sepeda motor jupiter z milik saudara wiyarto. Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan AN pada hari Senin (13/4/2020).

Saat Sdr. Wiyarto pergi ke rumah Sdr. Yandriansyah di Jl. Peralatan, dengan maksud untuk mengerjakan pengecatan rumah Sdr. Yandriansyah, Setibanya di lokasi, Sdr. Wiyarto memarkirkan kendaraannya di luar pagar rumah Sdr. Yandriansyah. Setelah selesai bekerja dan ingin beristirahat, Sdr. Wiyarto menuju ke kendaraannya dan mendapati kendaraannya tersebut sudah tidak ada.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku. Kemudian pada Hari Senin (20/4/2020) diketahui keberadaan pelaku di jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan.

” Sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, hingga selesainya proses penyidikan dan penetapan pasal serta hukuman dari penyidik. AKP Firuddin juga berpesan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan menjaga diri, keluarga dan harta benda dengan baik. Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya ” Ucap Kapolsek(Bambang)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *