Raja Muhammad Kasat Pol PP Bintan Terkesan Lambat Menangani Reklamasi Tanpa Izin Di Kijang

Media Cyber News.Co – Bintan – Meski tak memiliki ijin untuk melaklukan Reklamasi, seorang Pengusaha Berinisial AP nekat melakukan kegiatan penimbunan bibir pantai(REKLAMASI) di Kijang, tepatnya di jalan Barek Motor pasar ikan Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. Kegiatan Reklamasi itu di lakukan oleh oknum pengusaha itu, untuk memperluas lahan kantor PT.Halim Kusuma dan untuk mendirikan bangunan permanen lainnya di lokasi itu 10/10/19.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(SATPOL PP) Raja Muhammad.S.Sos.Msi saat menerima Laporan Terkait reklamasi tersebut, terkesan lambat dalam menanggapi nya.

 

Suriadi salah satu penanggung jawab PT. Halim Kusuma saat di konfirmasi Menyebutkan ” Disini dulu ada tongkang,iya ini di timbun tapi sudah lama,sudah 30 tahun yang lalu.pada jaman itu kita kurang tau.ya kalau sekarang harus ada ijin kita urus ijin itu aja. ijin tak ada karena kita tidak tau mau urus kemana.kalau kita tau kemana ngurus ijin nya.ya kita urus.kalau tak bisa ya uda kita macetkan aja.bongkar kembali tak apa,kalau memang tak ada ijin” sebutnya.

Saat di konfirmasi melalui via handphone Raja Muhammad.S.sos.Msi Mengatakan ” nanti saya suruh anggota saya chek, tapi saya tidak bisa memastikan kapan. Karena ada 4 kegiatan hari ini” Ucapnya singkat(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *