Polsek Tebing Ungkap Pencurian Besi Plat 1,5 Ton, Satu Pelaku DPO

KARIMUN –  Kepolisian Resor (Polres) Karimun melalui Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial AS (31) dan AR Daftar PencarianOrang (DPO) di Jalan Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Senin (12/06/2023)

Laporan diterima Polres Karimun pada 7 Juni 2023 dan kejadian itu terjadi pada hari Minggu (04/06) di tempat penampungan barang bekas (SCRAP) di Jalan Poros, Rt 003 Rw 002, Kelurahan Pamak.

Kronologi singkat pada hari minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib, pelapor berada di rumah, dan pelapor dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa tempat penampungan barang bekas dibongkar dan besi plat hilang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas pencurian itu.

Lanjut, tersangka berhasil diamankan berdasarkan informasi akurat dan pelaku AS berhasil diamankan.

“Sementara AR melarikan diri sehingga saat ini pelaku menjadi DPO,” tegas AKP M Jaiz.

Pelaku AS mengakui perbuatannya, sebanyak 1,5 Ton atau 1500 Kilogram besi plat berhasil dirinya angkut bersama dengan AR (DPO).

“Mereka mencuri di penampungan barang bekas dan mengangkatnya sebanyak enam (6) kali bolak-balik,” tambahnya.

Barang bukti disembunyikan tersangka di belakang rumah, selanjutnya besi plat diamankan kekantor Polsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *