Daerah  

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kokain di Anambas

BATAM – Dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba). Selasa (06/06/2023).

Polda Kepri gelar konferensi pers ungkap kasus penemuan dan pengembangan narkotika jenis kokain yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbid penmas AKBP Mukharom, KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, S.H., M.H., Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin.

Polisi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain, dengan berat bruto 3205,5 (tiga ribu dua ratus lima koma lima) gram dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dua (2) orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T berhasil diamankan bersama Kokain,” kata Kasubbid l Ditresnarkoba, Kompol Muhamad Komarudin

Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

Menemui informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Setelah itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Penyelidikan didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 01 Mei 2023.

“Narkoba disimpan didalam tanah yang berlokasi di skebun oleh 2 orang laki-laki yang berinisial A alias I, dan inisial A alias T,” jelasnya.

Lalu, dilanjutkan pada Rabu (24/05) Kasat Resnarkoba bersama personil menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan terduga pelaku berinisial A alias I, dan inisial A alias T.

“Kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis kristal bening diduga narkotika jenis kokain yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram,” tegasnya.

Kasubbid l Ditresnarkoba mengemukakan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya pada Jum’at (26/06), Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkara dan tersangka sera barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.

About Author

Editor: O05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *