Peran Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak yang Pura-Pura Kesurupan

dokumentasi toga (poskotanews.com)

Mediacybernews.co — Jasad Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana ditemukan terbakar di dalam mobil yang berada dekat jurang di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi mengungkapkan kalau ternyata tersangka AP merupakan pencetus ide untuk membakar mobil  yang berisi jasad kedua korban tersebut.

“Saudara AP yang memberikan ide-ide bagaimana cara membakar, kemudian juga memberi ide bagaimana membocorkan saluran bensin di mobil,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).

Bahkan kata Suyudi, tersangka AP sempat mengecek mobil calya yang akan digunakan oleh AK dan KV untuk membakar tersebut, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

“Saudara AP saat di Kalibata dia sempat mensurvei mobil dari bawah. Tujuannya, setelah dibunuh, dengan dibakar dengan komponen obat nyamuk spiral yang dibakar dan digunakan juga bensin dan korek api. Harapannya begitu terbakar dan bisa meledak karena ada bensin yang menetes dari saluran,” sambungnya.

Tapi siapa sangka, setelah ide pembakaran mobil dengan cara menusukan selang tengki hingga bensin bocor ini terencana, AP justru ketakutan. Bahkan AP yang semula akan ikut mengeksekusi kedua korban, mencari cara untuk tidak ikut serta dalam aksi tersebut.

Mengetahui tersangka AP takut, RD pun menyarankan agar tersangka berpura-pura kesurupan. Sehingga nantinya AP tidak perlu ikut turun tangan dalam aksi pembunuhan terhadap kedua korban, yakni Edi dan anaknya, Dana.

“Saat ide sudah dianggap matang di mobil, AP berubah pikiran. Karena dia merasa takut dengan rencana ini, dia pura-pura kesurupan. Hal ini disampaikan Rodi, ‘kamu pura-pura kesurupan saja lah,’ kata Rodi. Sehingga diantar ke hotel di Kalibata,” jelas Suyudi.

“Sehingga AP tidak ikut lanjut dalam eksekusi. Sehingga dilanjutkan Aulia, KV, SG, dan AG. Saudara RD dan AP tidak ikut dalam eksekusi, tapi ikut dalam perencanaan pembunuhan,” lanjutnya.

Kini RD dan AP telah ditangkap oleh polisi. RD, AP dan satu tersangka lainnya,TN, ditangkap di gubug yang berada di tengah kebun kopi, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sumber : poskotanews.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *