Pemerintah Kabupaten Bintan Dianggap Takut Menindak Bangunan Tanpa Izin Di Jalan Trikora

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Pemerintah Kabupaten Bintan Khusus nya PPNS satuan polisi pamong praja(Satpol PP) di anggap takut karena tidak berani menindak bangunan tanpa izin(PBG) di jalan Trikora kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, hal tersebut terlihat dari di bangunnya 5 ruko(rumah toko) tanpa ada izin nya. dimana seharus nya pemerintan bisa menunjang peningkatan PAD dari sektor izin bangunan,(16/9/2022).

Indra salah satu staf satpol PP Bintan saat di konfirmasi mengatakan bahwa bangunan ruko tersebut memang belum memiliki izin, kemarin kan sudah kita telpon karena kita carikan ga ketemu, maksudnya kita ingin hentikan kegiatan ini. rupanya dia sudah menghubungi orang PU.

” Orang PU sudah pernah datang juga, sudah ngecek masalah tata ruang nya,kita konfirmasi juga sama orang PU tata ruang nya bermasalah apa tidak, kaitan nya dengan PBG itukan retribusi itu,sepanjang tata ruangnya tidak menyalahi aturan, kebijaksanaan yang di berikan pemerintah itu, silahkan sambil membangun sambil dia mengurus perizinannya, jadi kita ambil jalan tengah nya, dia sudah ada niat untuk mengurus perizinannya sambil berjalan pembangunan nya begitu” Pungkas Indra.

Lanjut Indra ”  kebijaksanaan itu tidak tercantum dalam perda, kebijaksanaaan itu sifatnya diskresi yang di berikan kepada pelanggar,setiapm aparatur daerah itu punya diskresi termasuk kepala daerah. tidak ada batasan waktu yang kita tekankan, nanti kita akan tekan kan sama dia lagi gitu ya kan,kalau dia tidak ada pengurusan ya kita akan lakukan tindakan selanjutnya, kita sudah dua kali datang kesana dan sifatnya hanya masih sebatas teguran saja tidak ada penindakan” Sebut indra.

Warsono Kepala satuan polisi pamong praja saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan,

” Kemaren bidang penegakan perda sudah turun ke lokasi, yang bersangkutan akan mengurus PBG nya” Ucapnya singkat.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *