Daerah  

Pelabuhan Roro Dompak Menjadi Pintu Masuk Kayu Ilegal Dari Dabo

Tanjungpinang – Kayu dari Dabo yang diduga kuat hasil dari ilegal logging, milik salah satu warga Tanjungpinang berinisial OB, masuk melalui Pelabuhan Roro Dompak,(8/8).

Kayu hasil ilegal logging tersebut di angkut menggunakan Lori, lalu dari dabo,lori tersebut menggunakan kapal Roro tujuan Kota Tanjungpinang.

Sesampainya di Tanjungpinang, kayu ilegal tersebut di jual oleh OB kepada pengusaha pengolahan kayu, salah satunya, CV Sinar Permai Indah milik sungkiang, yang beralamat di Gesek Desa Topaya Kabupaten Bintan.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Polresta Kota Tanjungpinang di minta agar,meberikan tindakan tegas terhadap OB yang diduga kuat sebagai Bos kayu Hasil Ilegal Logging dari Dabo.

Berdasarkan informasi dari nara sumber yang nama nya tidak mau disebut, mengatakan, OB pernah tinggal di Dabo, dan menjadi Bos Kayu hasil ileggal logging di Dabo.

“Dulu diakan tinggal di Dabo, main kayu juga di dabo, cuma karena di Dabo dia sudah gak bisa main kayu lagi, dia pindah ke pinang,tapi kayu dia tetap masuk dari Dabo” Ucap Narasumber.(TIM).

Bersambung.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *