Daerah  

Mencari keadilan Antara Hukum Positif dan Norma Gereja ( KHK) Atas Peristiwa Yang Terjadi Di Gereja St Cosmas & Damianus Kijang

Bintan – Negara Indonesia adalah negara hukum, yang menjunjung asas semua orang berlaku sama di hadapan hukum, begitu pula Norma yang ada dan hidup dalam masyarakat atau juga norma Agama, mengatur aktifitas masyarakat menjadi lebih bersikap serta bertindak sesuai dengan martabat luhur pada nilai nilai Pancasila.

Namun bagaimana ketika terjadi konflik yang berbenturan pada norma hukum dan norma lain, semisal norma agama, seperti Yang terjadi saat ini di Bintan, lebih tepatnya di Gereja St Cosmas Dan Damianus Kijang, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Saat media ini mengkonfirmasi salah satu tokoh muda, yang juga cukup memiliki andil dalam desain Kerukunan umat beragama, khususnya di kabupaten Bintan, bung Patrisius Boli Tobi, atau yang akrab di sapa bung Petrick. Saatbberada di halaman Kantor Polsek Bintan Timur, bersama bebera orang pada selasa sore kemarin.

Bung Patrik mengatakan, sesungguhnya ia tidak ingin terlalu membuka informasi, tetapi karena menyangkut hajat hidup orang banyak, lebih khusus pada persoalan entitas umat. Dirinya menyampaikan bahwa kehadirannya di Polsek Bintan Timur, Untuk mengkonfirmasi Laporan polisi pada beberapa bulan yang lalu, terkait dugaan tindak pidana Penggelapan Dana Gereja, pencurian barang – barang milik Gereja.

“Pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur.
Ya apa yang tidak mungkin terjadi ketika orang tidak lagi takut akan hukuman, apakah itu hukum dunia atau juga hukum di akhirat nanti, maka sesungguhnya kami, saya bersama rekan-rekan sudah berusaha agar aspek kehidupan Menggereja, khusus pada persoalan internal dapat di bicarakan secara baik, tapi hampir seluruh upaya menemukan kebuntuan maka langkah hukum adalah pilihan yang tidak terhindarkan, itulah alasan kami di sini untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, mengungkap persoalan ini pada jalur yang memang menjadi rul nya yaitu proses hukum” Ungkapnya.

Bung Patrik juga mengatakan, Sudah sangat panjang perjalanan mencari kebenaran atas peristiwa di lingkup internal Gereja mereka.

“Otoritas kurang responsif, jadi ya inilah jalan nya, Pertama kami mengapresiasi kinerja dari penyidik atas proses serta progres yang telah berjalan sejauh ini, bahwa seluruh alat bukti yang di gali dalam investigasi atas delik dalam rumusan pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan sudah sangat menunjukkan indikasi terpenuhinya unsur dalam delik yang diadukan, tapi tetap kami harus menghormati kewenangan penyidik sesuai protap dalam KUHAP, hanya saja laporan kami yang juga telah berjalan dan juga telah beberapa sp2hp di berikan sebagai kordinasi atas capaian dalam proses pengembangan dari perkara yang teregister : SP.Lidik/48/V/RES/.1.8/2024 tgl 22 mei 2024″ Sebutnya Bung Patrik,(3/10).

Ketika ditanya soal apakah sudah mulai ada tersangka.
Sambil tersenyum Bung Petrick menuturkan, kewenangan penyidik yang tidak boleh di lampaui, Dan dirinta bersama rekan-rekan percaya penyidik bekerja secara profesional.

” Gereja tidak hanya dilihat dari sebuah bangunan, tetapi persekutuan umat’ Allah dan Gereja sangat disiplin dalam membina iman serta akhlak umat agar sejalan dengan semangat membangun Komunio, sedikit saya sampaikan bahwa Gereja juga memiliki Nomenklatur yaitu Kitab Hukum Kanonik atau lazim di sebut KHK.
KHK masuk sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia, maka secara internal, Persoalan ini juga dapat di lakukan proses hukum dengan menjadikan KHK (Kitab Hukum Kanonik) sebagai landasan.
Hanya saja bahwa, asas hukum publik yaitu Hukum Positif Negara ini, menempati tatanan tertinggi dari hirarki hukum. norma – norma khusus pada entitas tertentu dapat melengkapi nya untuk menemukan sebuah formulasi agar aspek hukum yang berkeadilan dapat tercapai.
Maka dalam KHK ada klausul dalam pasal 22 yg menjadi rujukan bahwa ada korelasi antara KHK dengan hukum sipil, namun asasnya adalah hukum positif menjadi lebih tinggi kedudukannya ” Lex Superior Derogat Legi Inferior.” Cetus nya.

Bung Patrik juga mngungkapkan bahwa dirinya akan terus mengejar kebenaran, walaupun kejahatan lari secepat kilat Dan suatu saat akan di tindas oleh kebenaran.

“Tetapi ketika orang mengakui perbuatannya dengan niat sungguh mau bertobat, pasti kita memaafkan nya.
Allah itu penuh belas kasih, tetapi tidak ada keampunan ketika orang terus bersembunyi dibalik kedosaan” Ucap Patrisius Boli Tobi.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *