MCS(Mobile Costumer Service) BPJS Bintan Hadir Di Puskesmas Kijang Bintan Timur

Media Cyber News.co – Bintan –  Pemerintah telah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, yang disahkan pada 24 oktober 2019. Dan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 nanti.Hal tersebut dilakukan Berdasarkan peraturan presiden (perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasar perpres yang sudah di tetapkan tersebut. BPJS Bintan melakukan MCS(Mobile Costumer Service) di UPTD Pukesmas Kijang Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan 10/12/2019.

Dimana MCS tersebut membuka Pelayanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang berada di Kecamatan Bintan Timur, yang di mulai pada pukul 09.00 – 12.00 WIB. Pihak BPJS Bintan juga mengajak setiap masyarakat untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. yang telah menjadi aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Membuka pelayanan seperti ini berkaitan dengan kenaikan iuran kesehatan nantinya, sehingga ini tidak membebani masyarakat. Dan di pelayanan ini juga dapat mengurus penurunan kelas untuk masyarakat yang ingin menurunkan kelas rawatannya.

Sebenyak 33 orang yang Datang, untuk melakukan kepengurusan iuran BPJS Kesehatan. Meskipun kebanyakan dari mereka mengeluh tentang naiknya tarif BPJS yang akan di mulai pada 1 Januari 2020 nanti.

Dalam hal ini Kepala BPJS Bintan Anggraini Dahlan Menyampaikan.

“BPJS Kesehatan dalam 1 bulan ini melakukan kegiatan MCS (Mobile Customer Service) yang dimana sistemnya itu jemput bola ke tempat yang jauh dari kantor kita, disini kita membuka pendaftaran, membayar dan juga turun kelas yang kita fasilitasi disini agar tidak terlalu jauh warganya ke Bt. 16 Arah Uban” Ujarnya.

Anggriyanni juga menambahkan ” Persyaratan untuk mengurus ke pesertaan cukup membawa foto kopi Kartu Keluarga, KTP, sama materai 6000 dan buku rekening Bank, dan juga Bank yang bekerjasama dengan kita disini yaitu bank BNI, Mandiri dan bank BCA jadi yang memiliki rekening Bank tersebutlah yang bisa mengurus kepersertaan BPJSnya disini”, Terangnya.
Anggriyanni menyampaikan jika adanya kasus kehilangan bpjsnya bisa di laporkan ke kantor bpjs terdekat cukup dengan membawa materai 6000 sama foto kopi kartu keluarga, nanti kita akan proses dengan membuat surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan bukan surat kehilangan dari kepolisian sehingga hal ini bisa mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam melakukan kepengurusan kartu bpjsnya” tutupnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *