Maraknya Pertambangan Di Kabupaten Lingga. Ketua IMKL Tanjungpinang : Kami Akan Surati Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan

LINGGA – Media cyber news.com – Maraknya kegiatan penambangan yang di lakukan perusahaan pertambangan  produksi, dan pasca tambang yang tidak di reklamasi di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Mengakibatkan serta meninggalkan dampak kerusakan yang sangat fatal bagi lingkungan tersebut.

Dan adanya dugaan kegiatan Pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar IUP, pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup. Juga dugaan pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan.

Jika di lihat Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang RT RW Provinsi Kepulauan Riau. Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Selayar, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang, Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Singkep Selatan merupakan Zona Kawasan Perikanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga(IMKL) Kota Tanjungpinang Alfi Riyan Syafutra mempertegas pihaknya akan segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, terkait dugaan tidak adanya Dokumen Lingkungan perusahaan tambang tersebut.

” Kami akan sesegara mungkin Menyurati  Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan terkait aktifitas pertambangan yang marak di kabupaten lingga sejak ditemukannya pelanggaran. Dari informasi yang beredar di kabupaten kami, dengan maraknya sejumlah pertambangan yang ada dikabupaten lingga, dan hari ini menjadi temuan, pengelolaan lingkungan hidup yang amburadul, serta adanya dugaan pelanggaran mengenai tata ruang. Hal ini sangat merusak lingkungan hidup” tegas Riyan.

Lanjutnya. “Dari hal-hal diatas tentunya berdampak dan sangat merugikan Negara, untuk itu  kami akan lakukan langkah yang tegas” Ucap Riyan Saputra Ketua IMKL. (7/9/21)(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *