Majelis Hakim PN Rantauprapat Vonis Bebas Freddy Simangunsong Karena Tidak Bersalah

LABUHANBATU MediaCyberNews.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis bebas murni kepada DR. H. Freddy Simangunsong, MBA, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu kepada dirinya.

“Mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, Kamis (25/4/2024) siang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Menurut Hakim, oleh karena tidak terbukti maka terdakwa Freddy Simangunsong dibebaskan dari dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi RA alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Untuk diketahui, Freddy Simangunsong sekitar 8 bulan lamanya mendekam di balik jeruji besi mengikuti proses hukum karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya.

Atas tuduhan itu, Freddy didakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong didampingi penasehat hukumnya mengatakan, seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya akhirnya dibantahkan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusannya setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan seluruh saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku,” sebut suami Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd, MM, Plt Bupati Labuhanbatu itu.

Freddy menambahkan, dia akan mengambil langkah hukum selanjutnya, terlebih nama baiknya sempat tercoreng.

Ariyanto selaku penasihat hukum Freddy menimpali, vonis bebas terhadap Freddy Simangunsong dianggap mereka bukan apresiasi, melainkan kewajiban hukum. Apalagi, sejak awal mereka juga membuat laporan atas apa yang mereka terima, namun ditolak.

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya praperadilan, namun tetap tidak ditindaklanjuti. Belakangan mereka mengikuti proses hukum terkait dengan kasus yang dinilai mereka berbau politik.

“Kami menilai, kasus ini diusut karena diviralkan dan ada skenario. Karena, dua anak pak Freddy dan satu menantunya ikut kontestasi pemilihan calon legislatif. Ini dipaksakan,” sebut Ariyanto.

Maka sambungnya, pihaknya ke depan akan kembali menempuh jalur hukum, terlebih sempat balik melaporkan perihal pencemaran nama baik. “Kasus ini tidak cukup bukti, maka memungkinkan kami menindaklanjuti laporan terdahulu,” tegasnya.

Reporter: (Hendro Nasution)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *