Daerah  

Legalitas Bahan Baku kayu Sinar Permai Indah Tidak Memiliki Izin

Bintan – Media Cyber News.Com – Gudang kayu sinar permai Indah milik seorang pengusaha inisial SKG yang terletak di Gesek Desa Topaya Kabupaten Bintan Diduga menampung bahan baku kayu yang tidak memiliki izin.(16/5/2022).

Berdasarkan hasil investigasi awak media cyber news.com di lapangan, bahan baku kayu milik SKG yang di ekspor ke luar negri diduga tidak memiliki izin, karena salah satu pegawai gudang kayu sinar permai Indah bernama M Nor saat di tanya soal ijin bahan baku kayu tersebut, M Nor hanya menunjukan nota pembelian kayu.

M Nor saat di konfirmasi mengatakan, Ijin bahan baku kayu apa. Abang tau Seperti apa bentuk ijin nya.

” Gudang ini milik pak basuki, pak SKG itu anak nya, saya tunjukan ini aja ya sebagai refrensi” Pungkas M Nor singkat.

Sementara di tempat yang berbeda salah satu pengamat lingkungan Bintan Berinisial R saat di konfirmasi mengatakan, pihak terkait harus berani berlaku tegas terhadap ini, apalagi aparat penegak hukum khususnya.

” Kalau bahan baku kayu gudang tersebut memang tidak memiliki ijin dan sudah lama beraktivitas, seharusnya ada penindakan dari pihak terkait, Karena jika ini di biarkan maka akan timbul gesekan nanti nya, dan dampak nya pasti ke pihak penegak hukum, karena di anggap membiarkan” Ucap nya.

Sampai berita ini di terbitkan, Sungkiang belum memberi penjelasan kepada awak media saat di konfirmasi lewat aplikasi whatsapp dan tidak menjawab telepon dari awak media cyber news.com.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *