Lagi – Lagi Warga Kijang Diamankan Polisi Karena Kasus Narkoba

Media Cyber News.Co – Bintan – Lagi -Lagi satres narkoba Polres Bintan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial SP alias ID, warga perumahan takojo kijang kota kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan 2/1/2020.

ID dengan mengendarai sepeda motor matik , terlihat sedang menunggu seseorang di depan gereja katolik di jalan tanah merah kijang. Sementara Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atas kordinasi Satres narkoba Polres Bintan, terkait informasi yang di dapat dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di depan gereja tersebut. langsung melakukan penyelidikan.

Melihat ciri-ciri ID yang seperti sedang menunggu seseorang itu, sama dengan ciri-ciri yang mereka kantongi, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pun melakukan penggeledahan terhadap ID, Dan mendapatkan 1 Bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu di dalam kantong celana kirinya.

AKP Nendra Madya Tias Kasat Narkoba Polres Bintan Saat Di Konfirmasi Membenarkan Hal tersebut.

” ya, Kita ada melakukan penangkapan ID Kamis malam tanggal 2 januari 2020 sekitar pukul 22.30 wib. Waktu kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di depan gereja itu. Kita langsung berkoordinasi dengan personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, untuk Melakukan penyelidikan. Waktu melihat ciri-ciri ID sama dengan ciri-ciri yang kita kantongi di depan gereja. Kitapun melakukan penggeledahan badan, disitu  ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Dan saat pengembangan untuk  penggeledahan rumah, Kita juga menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di meja TV, 1 set alat hisap sabu dan 1 unit timbangan digital” pungkasnya.

masih lanjut Nendra ” waktu di interogasi tersangka mengakui kalau narkoba  tersebut miliknya, tersangka mendapatkan nya dari sdr. MS yang diambil di wilayah kota tanjung pinang.
Barang Bukti yang ikut kita amankan bersama tersangka.
2. Paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 6,24 gram.
1. Set alat hisap sabu.
1. unit kendaraan roda 2 merk mio dan
1. unit timbangan.
 Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 – 20 tahun.
Untuk tersangka dan Barang Bukti, di bawa untuk di amankan di Polres Bintan dan Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Ucapnya.(TIM)

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *