Daerah  

Kurang Dari 24 Jam Pencuri Kotak Infaq Diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

BINTAN – Satuan unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali mengamankan pelaku tindak pidana, di wilayah Hukum Polsek Bintan Timur, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(20/10).

Dimana kurang dari 24 jam, 2 orang remaja pelaku tindak pidana pencurian kotak infaq mesjid di Kijang Kota, di amankan oleh Satuan Reskrim Polsek Bintan Timur di seputaran taman Kota Kijang.

Berdasar kan informasi yang di terima, kedua remaja yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur.

Kapolsek Bintan Timur melalui kanit reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Riche Putra, membenarkan bahwa ada nya, penangkapan 2 orang remaja yang melakukan pencurian kotak infaq di mesjid nurul mubin Dan mesjid anur, dan kedua remaja tersebut diamankan pada hari minggu pagi tgl 13 Oktober 2024 kemarin.

” Diduga kedua tersangka juga melakukan pencurian kotak infaq di mesjid lain Dan masih dalam pengembangan, Penangkapan kurang dari 24 jam setelah polsek Bintan Timur menerima laporan dari pengurus mesjid nurul mubin Dan anur” Ungkap Kanit.

Iptu Richie juga mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kedua pelaku seorang diversi pada tahun 2023 dengam kasus pencurian pembertan, satu Warga kijang Dan satu lagi warga Tanjungpinang, total uang infaq dari dua mesjid sebesar 4jt” Ucap Iptu Richie.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *