Hukum  

Kasat Reskrim Pastikan, Akan Panggil Oķnum Sekda Kabupaten Labuhanbatu Sebagai Tersangka Minggu Depan

Labuhanbatu MediaCybernews.com-

Kepala Satuan Reserse Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH pastikan, akan memanggil oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir MYS MMA, sebagai tersangka pada minggu depan.

 

“Minggu depan bang”, ucap Rusdi Marzuki, dihubungi Wartawan, Jumat (31/3/2023) pagi, melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

 

MYS, akan diperiksa di Polres Labuhanbatu, dengan status sebagai tersangka, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atas serapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017, di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

 

Dugaan korupsi merugikan negara sekitar Rp 1,2 milyar ini, didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

 

Sebelumnya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka, MYS mengajukan gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat, melalui kuasa hukumnya, pengacara / advokat Akhyar Idris Sagala SH & Asociation.

 

Namun Pengadilan Negeri Rantauprapat, dalam amar putusannya yang dibacakan hakim tunggal Hendra Tarigan SH MH pekan lalu didepan sidang, menyatakan, menolak seluruhnya gugatan pra peradilan yang diajukan MYS itu.

 

Sementara dari MYS maupun pihak kuasa hukumnya, hingga kini belum mendapatkan konfirmasi, kehadiran tersangka pada minggu depan. Meski pertanyaan telah disampaikan melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

 

(TIM)

 

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *