Ini Alasannya Kenapa Rini Pratiwi Tidak Ditahan

TANJUNGPINANG – Media Cyber News.Com – Meski Berkasnya sudah P21 dan sudah di terima oleh Kejaksaan Negri Tanjungpinang, Tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Rini Pratiwi salah satu anggota legislatif Kota Tanjungpinang itu tidak di tahan.(2/3/21)

Hal tersebut pun di benarkan oleh kasi Pidum Kejaksaan Negri Tanjungpinang Wawan Kusmawan dan Menjelaskan.

” pasal yang disangkakan penyedik ialah pasal 68 ayat 3, dimana disini disebutkan ancamannya itu 2 tahun. Sehingga tidak bisa menjadi alasan untuk penahanan, sedangkan alasan yang bisa dilakukan penahanan itu, pertama syarat subjektif dan objektif untuk ancamannya minimal 5 tahun. Kecuali di atur dalam dinitatif pasal 21 ayat 40 b itu ada beberapa. Ancaman di bawah 5 tahun bisa di penjara pengecualian. Tapi dalam hal ini tidak bisa di lakukan penahanan karena ancamannya 2 tahun” Ucap wawan(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *