Diduga Kuat Ada Praktek Aborsi Di Klinik Bunda Tiur

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Praktek Bidan Bunda Tiur di jalan Arif Rahman Hakim Kota Tanjungpinang diduga melakukan praktek aborsi,(3/3).

Berdasarkan informasi yang di terima, lebih kurang satu bulan yang lalu, bunga(nama samaran), warga tanjungpinang datang ke praktek bidan bunda tiur untuk melakukan aborsi,

Berdasarkan keterangan dari nara sumber, setelah janin di dalam kandungan bunga di keluarkan secara paksa oleh bidan tiur,janin tersebut lalu di masukan kedalam kendi kecil dan tanam.

” Biaya nya 10 juta, janinnya berbentuk gumpalan darah besar, di bungkus terus di masukan ke dalam kendi, habis itu ditanam” Ucap nara sumber.

Sementara saat awak media ingin melakukan konfirmasi kepada Bidan Tiur, bidan tidur enggan untuk berjumpa kepada awak media, dan di wakilkan oleh anak nya serta membantah dugaan aborsi tersebut.

” Kayaknya saya rasa ga mungkin,kerena ibuk tiur juga di pinang ini jarang,lebih banyak di Semarang, karena sebulan yang lalu itu buk tidur di Semarang adk nya meninggal dan di bulan ini,anak adk nya menikah” Ungkap jeriko.

Jadi, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *