Diduga Adanya Unsur Pembiaran Terhadap Tambang Pasir Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Gunung Kijang

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Diduga kuat adanya unsur pembiaran,terhadap tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang Kabupaten Bintan,(3/4).

Tambang pasir ilegal di desa Malang rapat masih terus beraktivitas, namun sampai saat ini, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum(APH),khususnya Polsek Gunung Kijang.

Hal tersebut pun menjadi tanda tanya besar,kenapa pihak Polsek Gunung Kijang melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang pasir ilegal tersebut, padahal sudah jelas tambang pasir tersebut sudah melakukan pelanggaran hukum.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra saat dikonfirmasi soal aktivitas tambang pasir tersebut mengatakan.

” Nanti kita cek,setau saya tutup tidak ada tambang pasir”.

Sebelum nya pada tanggal (1/4) kemarin, Kapolsek Gunung Kijang Saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir tersebut,juga menjawab “Nanti kita cek”. Namun sampai saat ini tambang pasir tersebut masih beraktivitas hingga saat ini.

Hal tersebut membuat,kuat dugaan adanya unsur pembiaran terhadap aktivitas tambang pasir di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang tersebut.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *