Diduga Adanya Unsur Pembiaran Terhadap Praktek Judi Siji Di Wilayah Hukum Polsek Bintan Utara

BINTAN – Media Cyber News.Com – Bebasnya para pelaku praktek judi tebak nomor berhadiah(SIJI) beraktivitas di wilayah hukum Polsek Bintan Utara Kabupaten Bintan.(9/6)

Saat beberapa awak media melakukan investigasi di salah satu kedai kopi yang ada di Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara. Dimana kedai kopi tersebut juga dijadikan salah satu pelaku praktek judi siji sebagai tempat beraktivitasnya peraktek judi itu, dimana hal tersebut juga dilakukan secara terang-terangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran kepada para pelaku praktek judi siji tersebut.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada pemilik kedai kopi, terkait siapa Bos atau Bandar judi siji tersebut. Pemilik kedai kopi itu mengatakan.

” hasil penjualan nomor siji itu di setor kepada pak Anam” Pungkasnya.

Sementara salah satu Warga Bintan Utara yang namanya tidak mau disebutkan saat di konfirmasi mengatakan.

” Disini bukan cuma di kedai kopi sahabat itu aja yang jual siji bang. Ada beberapa titik tempat penjualan siji di Uban ini. Yang saya lihat di kedai kopi sahabat itu memang jual sijinya secara terang-terangan, dan memang belum ada penindakan dari pihak berwajib” Sebutnya singkat.

Sampai Berita ini di terbitkan, Kapolsek Bintan Utara Belum bisa di konfirmasi kembali terkait praktek judi siji di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *