Diduga Adanya Penyimpangan Proyek 1,5 M Yang Dilakukan Oknum ASN Di Pemkab Bintan

BINTAN -Media Cyber News.Com – Salah satu Oknum ASN, yang berdinas di dalam ruang lingkup organisasi Pemerintahan Kabupaten Bintan. Diduga melakukan penyimpangan mekanisme pelaksanaan proyek senilai 1,5 Milyar di salah satu SKPD di Kabupaten Bintan. Dengan cara memecah Proyek menjadi 10 paket dengan anggaran 150 juta per paket, untuk menghindari Tender/Seleksi.

Informasi yang di dapat oleh awak media, mekanisme pelaksaan proyek senilai 1,5 Milyar, berjenis pengadaan barang dan jasa, pembuatan sekat ruangan partisi kaca dan mobiler di 10 ruangan dalam satu SKPD tersebut, Seharusnya melalui Mekanisme Lelang/Seleksi.

Dari Hasil Investigasi yang di peroleh awak media. Bahwa ada 10 ruangan dalam satu SKPD tersebut yang dilakukan rehab ruangan pembatas dengan partisi kaca dan mobiler, dimana masing-masing ruangan dianggarkan senilai 150 juta pada APBD Kabupaten Bintan 2020.

Saat di konfirmasi, oknum ASN tersebut mengatakan.

” Ada 4 paket yang dilaksakan, nanti gini aja, kita jadwalkan ketemu besok atau lusa, biar sedap becakap, sudah kalai lewat hp ni. Memang rencana paket 10,cuma kita di awal tahun kena pemotongan anggaran covid jadi takbisa di laksakan. Saya coba konfirmasi dulu ya ke PPKnya, soalnya nanti takut salah jawab” Ucapnya singkat.

Sementara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah, dalam pasal 20 ayat (2) poin (d) menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi,21/3/21.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *