Daerah  

Camat Mantang Di Demosi PLT Bupati Bintan Tanpa Alasan Yang Jelas

Bintan- Media Cyber News.Com – Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan baru-baru ini memberikan demosi kepada Siti Zaina S.Stp camat Mantang tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, (4/2/22).

Demosi tersebut membuat siti zaina terkejut karena selama dia menjabat sebagai camat di Mantang, siti zaina tidak pernah merasa terkena sanksi disiplin ataupun teguran karena melanggar aturan.

Sebelum nya Siti Zaina Menjabat sebagai Camat mantang dengan jabatan eselon IIIA, namun Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan memindah Tugaskan Siti Zaina ke kepala Bidang(Kabid) dinas kependudukan, secara otomatis jabatan siti turun menjadi eselon IIIB.

Saat di Konfirmasi Siti Zaina mengatakan, saya terkejut, apalagi mutasi demosinya juga mendadak, kami juga tidak tau apa alasannya kami di mutasikan turun eselon dari eselon IIIA camat menjadi eselon IIIB kabid.

” Saya sudah konfirmasi ke pihak BKPSDM Bintan namun jawabannya hanya menyuruh saya bersabar, padahal secara aturan yg mengatur pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil jenis mutasi demosi termasuk kategori hukuman disiplin yang berat, namun sejauh ini saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran ataupun terkait hukum dan juga saya juga belum pernah dikasi surat teguran serta belum pernah menjalani proses pembinaan disiplin dari BKPSDM Kab. Bintan terkait kesalahan saya” Ungkap Siti Zaina S.Stp.

Siti Juga menambahkan. “Kalau merujuk PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis mutasi demosi, termasuk kategori hukuman disiplin yang berat. Tetapi saya tidak pernah merasa melakukannya”. Pungkas nya.

Jika mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan BKN, nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan, bahwa Plh dan Plt tidak berwewenang megambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Hal itu juga diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan Irma Annisa. Saat di konfirmasi melalui via telpon mengatakan. Pangkatnya tetap, tidak ada yang diturunkan, dia tetap eselon III kok, sebetulnya sekarang tidak ada eselon ring lagi, sekarang pejabat administrator namanya, pejabat eselon III itu tidak ada lagi eselon ring, tidak di kenal lagi di pusat eselon ring.

” Eselon III administrator namanya, eselon IV pengawas, itu sekarang PP yang terbaru. Jadi perlu di pahami semua. Kadang mohon maaf, jabatan itukan sebetulnya bukan hak pegawai, itu kepercayaan pimpinan, kepercayaan yang memakai, gitu lo” Ucap Irma(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *