Bupati Bintan Apri Sujadi Sah Di Tahan KPK Terkait Kasus Korupsi

Jakarta – Media Cyber News.Com – Komisi pemberantasan korupsi atau KPK telang menetapkan Bupati Bintan H. Apri Sujadi dan mohd saleh h umar sebagai tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai, dalam pengelolahan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.(12/8/21)

 

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, menyampaikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021,” ujarnya.

Alexander menambahkan “untuk kepentingan penyidikan dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus” Ucapnya. (TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *