Hukum  

Bravo! Sering Pesta Sabu, Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku di Bintan Utara

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida Mengintrogasi Pelaku SR di Ruang Kerjanya Mapolres Bintan, Bintan Buyu pada Sabtu (12/08/2023).

BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan kembali membekuk tersangka inisial SR (58) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,31 gram atau 14 paket kantong bening.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya Kampung Mentigi Laut, RT002 / RW001, Kelurahan Tanjung Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengungkapkan tersangka SR, dan 14 paket sabu yang di sembunyikan didalam bola lampu besar merk Mitech 30 W berhasil ditemukan diruangan kamarnya.

“Laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dikunjungi orang ramai dengan gelagat yang mencurigakan. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menyelidiki tempat dan situasi disana, dan hasilnya kita menemukan celah dalam aktifitas transaksi jual beli sabu,” kata Iptu Syofian Rida diruang kerjanya Polres Bintan. Sabtu (12/08/2023).

Lagi, dikatakan Syofian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti bong atau alat hisap, timbangan digital, gunting, kantong plastik bening, sedotan, tas kecil, handphone genggam, bola lampu berukuran besar, dan beberapa jarum suntik untuk digunakan membakar sabu.

“Barang haram tersebut juga ditemukan di kocek celana tersangka saat kami melakukan penggeledahan,” ungkap Syofian.

Ditambahkan, Syofian bahwa pelaku dikenakan pasal 11 ayat 2, kemudian 1 ayat 4 dengan ancaman lima (5) sampai 20 tahun.(*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *