Biadab, Ayah Kandung Cabuli anaknya Hingga Hamil 5 Bulan

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Seorang ayah berinisial HS(56th) warga Kp.Lapangan Rt 002/RW 004 Kelurahan kawal kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, diamankan anggota Polsek Gunung Kijang karena melakukan Pencabulan terhadap VFA(20) anak kandungnya sendiri yang menyandang disabilitas hingga hamil 5 bulan,(17/10/2022).

Perbuatan Biadab tersebut dilakukan HS saat malam dan menjelang subuh,di rumah nya sendiri sebanyak 3 kali, HS  pertama kali melakukan hal keji tersebut pada akhir bulan maret, yang kedua HS melakukannya di bulan april dan yang ketiga dilakukan HS di akhir bulan April 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung kijang Iptu Sugiono mengatakan, Tindakan Asusila yang di lakukan HS terbongkar pada hari selasa tanggal 20 agustus 2022, ibu korban memberi tahu teman nya bahwa korban VFA muntah-muntah, Lalu ibu korban membawa korban ke puskesmas dan diperiksa dokter USG, dan dari hasil pemeriksaan korban dikatan sudah hamil 5 bulan.

” Pengakuan dari tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali, di akhir bulan maret pertengahan bulan april dan akhir bulan april di tahun 2022″ Pungkas Sugiono.

Lanjut Sugiono ” Tersangka dikenakan pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang di lakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” Tegas Kapolsek

Tersangka HS saat Di Konfirmasi menyampaikan penyesalan nya karena telah melakukan tindakan tidak terpuji yang di lakukannya.

” Tiga kali malam sama sekitar mau subuh, menyesal pak saya minta maaf pak” Ucap tersangka singkat,(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *