Daerah  

Begini Proses Pemindahan 10 Narapidana dari Rutan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima 10 orang narapidana pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

10 narapidana masuk di Lapas Narkotika melalui Pintu Utama (P2U) dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian serta petugas pemasyarakatan, dan menjalani serangkaian prosedur penerimaan sesuai protokol yang berlaku.

Terlihat narapidana menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh serta pemeriksaan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dibawa masuk.

Setelah proses pemeriksaan selesai, narapidana diarahkan ke ruang registrasi untuk pencatatan administrasi lebih lanjut.

Lalu, staf registrasi melakukan verifikasi berkas-berkas yang diperlukan, dan termasuk dokumen perpindahan.

Proses serah terima dilakukan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak, disertai dengan foto bersama.

Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo mengatakan proses pemindahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manajemen kapasitas di Rutan Tanjungpinang.

“Penerimaan narapidana baru ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan keamanan untuk menjaga ketertiban di lingkungan Lapas,” tutupnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *