Bebas Menjual Mikol Tanpa Ijin Apakah Ada Upeti Yang Diberikan Pihak Star Pool

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Sungguh sangat disayangkan adanya unsur pembiaran oleh beberapa pihak yang berwenang terhadap PUB Star Pool di jalan Barek Motor Kijang Kota, dalam melakukan Aktivitas menjual Minuman Beralkohol tanpa memiliki ijin,(2/1).

Dimana diketahui PUB Star Pool beraktivitas diduga dengan modus ijin restoran dan cafe,sementara jika di lihat keadaan di lokasi PUB Star Pool tersebut tidak ada sama sekali menggambarkan tempat tersebut seperti sebuah restoran dan cafe, bukan hanya itu PUB Star Pool juga menyediakan wanita untuk menemani para tamu meminum minuman beralkohol, dan mikol yang di bandrol dengan harga Rp 412.000, serta bervariasi.

Berdasarkan hasil invetigasi awak media ternyata Di PUB Star Pool tersebut tidak pernah ada menjual makanan Nasional,Asean Food ataupun Western Food seperti yang di katakan Maneger Star Pool di salah satu media online. dan diduga apa yang di katakan oleh meneger Star Pool tersebut adalah pembohongan Publik untuk memuluskan aktivitas PUB di Star Pool tersebut.,Meski demikian, sangat di sayangkan hal tersebut hanya di biarkan oleh beberapa Pihak yang memiliki wewenang dalam menindak PUB Star Pool tersebut, hal ini pun menjadi pertanyaan besar, apakah ada upeti, yang di berikan oleh pihak Star Pool kepada pihak-pihak tertentu sehingga adanya pembiaran untuk Aktivitas menjual Minuman Tanpa ijin di PUB Star Pool.

Salah satu karyawan Star Pool mengatakan, bahwa di Star Pool hanya menjual cemilan dan minuman seperti haineken,Casberg,Bintang,Guinnes dan ABC.

“Kita jual cemilan dan minuman kaleng,haineken,casberg, Bintang, Guinnes dan ABC” Ungkap salah Karyawan Star Pool.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *