Daerah  

Batal Diukur,Surat Tanah Milik Djodi Menjadi Pertanyaan

Tanjungpinang – Saling klaim kepemilikan, pengukuran tanah di JL.WR Supratman KM 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang di hentikan,(17/8).

Persoalan perselisihan kepemilikan tanah antara Djodi dengan Rudi selaku ahli waris Djunaidi, sudah berlangsung cukup lama, hanya saja sampai saat ini,persoalan tersebut belum terselesaikan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar dalam persolan tersebut adalah, surat yang dimiliki oleh Djodi, atas tanah yang juga di klaim oleh bapak rudi sebagai tanah milik keluarganya.

Dimana surat tanah SKT 267/G-1/2003, yang dimiliki oleh Djodi, diduga penerbitan nya tidak sesuai dengan prosedural. Karena surat induk asli , atas tanah yang di klaim Djodi miliknya, masih ada di tangan Rudi dengan atas nama Maimunah Nomor Surat SKT 158/ G-1/1979, serta dalam surat induk tersebut, tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa ada nya pemecahan surat tanah.

Rudi mengatakan bagaimana prosedur penerbitan surat tanah 267 dan 268 yang berdasar surat induk alas hak atas nama Maimunah nomor 158/ G-1/1979, sementara di dalam surat tanah induk tersebut, tidak ada keterangan pemecahan surat tanah atau penerbitan surat baru.

” Sampai detik ini,justru kita harapkan koperatif pihak Rosmanian baik pun anak-anaknya, dimana anak yang namanya Sandi, kasus ini bisa terjadi karena ada permulaan siapa yang urus, itukan Sandi, namun sampai hari ini tidak pernah orang itu di hadirkan” Ungkap Rudi.

Rudi juga mengatakan, dari sandi sendiri telah mengaku bahwa tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pihak keluarga yang lain.

” Saya tidak melarang kalau dia mau ngukur tidak ada kaitan dengan 158 silahkan, tapi kalau iya,saya tidak bisa biarkan,karena itu di atas lahan kami,kecuali dia bisa tunjukan, dia punya 158 yang asli” Ucap Rudi.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *