Daerah  

Anshar Ahmad Cagub Kepri Kampanye Menggunakan Fasilitas Pemerintah

BINTAN – Calon Gubernur Kepri Anshar Ahmad diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, yaitu lapangan Relif Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(8/10).

Sementara dari informasi yang di dapat, lapangan relif antam, di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, dan Berdasarkan Pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sebagai berikut:

– Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.

– Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.

– Sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.

– Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Erland Ketua Panwascam Kecamatan Bintan Timur saat di Konfirmasi, terkait penggunaan Fasilitas pemerintah untuk berkampanye mengatakan, lapangan Relif Antam adalah aset Dinas Lingkungan Hidup.

” Kita sudah konfirmasi ke DLH namun sampai saat ini belum dapat jawaban, nanti kita komunikasi kan lagi ke DLH, karena sampai saat ini kita belum dapat jawaban” Ungkap Erland.

Sementara Niken kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan,saat di Konfirmasi melalui pesan what’s app, terkait hal di atas tersebut, terlihat menjawab konfirmasi dari awak media ini.(TIM).

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *