Akibat Tambang Kabupaten Lingga Darurat Lingkungan, Sekjen GMLH : Gubernur Jangan Hanya Diam Menanggapi Hal Ini

LINGGA – Mediacybernews.com – Maraknya sejumlah kegiatan usaha penambangan atau pertambangan operasi produksi dan pasca tambang di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dan Adanya dugaan kegiatan Pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar IUP, pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup. serta dugaan pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan.(11/9)

Dalam hal tersebut sekretaris jendral Gerakan Mahasiswa Lingkungan Hidup(GMLH) Sony Jaya Saputra meminta Gubernur Kepri agar lebih sigap menanggapi hal ini.

” Harapan Kami semoga Bapak Ansar Ahmad selaku gubernur Kepri  cepat dan sigap dalam menanggapi hal ini, karena berdasarkan undang – undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 Ayat 5 Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan” Tegas sony

Sambung Sony. “Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 72 Menyebutkan Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi Pemerintah atau instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan
masyarakat” Sebutnya.

Masih Lanjut Sony. “Sejak tahun 2020 informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap lingkungan Hidup yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan sudah kami dapatkan. Namun kami masih mencari kebenaran nya dengan beberapa langkah mulai dari turun langsung kelapangan, melakukan
konfirmasi media, komunikasi dengan berbagai instansi terkait. Namun dengan berjalan waktu berbagai informasi kita dapatkan. Pada tanggal 17 Agustus 2021, Anggota Komisi VII DPR RI H. Abdul Wahid menemukan sejumlah pelanggaran hukum pada kegiatan usaha penambangan atau pertambangan operasi produksi dan pasca tambang di pulau singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. juga menemukan adanya penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar IUP, pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup” Pungkas beliau.

Sony juga menambahkan.”Kemudian kami juga melakukan komunikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengkonfirmasi terkait beberapa temuan dilpangan, dan juga meminta data, mengenai izin lingkungan. Namun hanya 3 perusahaan saja yang memilikin izin lingkungan ( AMDAL ).  Hal ini membuat kami merasa terkejut melihat datanya . Atas ketidak tersedianya izin lingkungan itu kami menduga adanya ketidak taatan perusahaan terhadap hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup. Kemudian jika berdasarkan Pasal 22 (1) UUPLH Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Namun dilapangan dan kami cek bertolak belakang. Kami rasa kami perlu sampaikan bahwasanya saat ini Kabupaten Lingga dalam status Darurat Lingkungan, dan semoga Bapak Gubernur tidak hanya diam dalam hal ini” Ucap nya. (TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *