Daerah  

Ada Keterangan Palsu Dalam Penerbitan Surat Tanah Yang Di Miliki Djodi

Tanjungpinang – Persoalan sengketa lahan di jl.WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang antara Djodi dengan Rudi serta Ahli waris dari bapak Leo Puho Dan Abu Talib lanjut ketahap pengukuran,(7/8).

Namun Yang menjadi perhatian dalam persoalan sengketa lahan tersebut, pihak Yang menjual lahan kepada Djodi,tampak tidak hadir saat pengukuran di lokasi.

Hal tersebut tentu menimbulkan tanda Tanya, apakah pihak Yang menjual tanah kepada Djodi sengaja tidak datang.

Menariknya lagi, diduga ada penipuan data dalam pernebitan surat tanah Yang di miliki oleh Djodi, Yang di lakukan oleh pihak penjual tanah.

Rudi ahli waris dari Djunaidi mengatakan lahan Yang di patok tersebut adalah milik orang tua nya yang tidak pernah di perjual belikan oleh orang tua nya.

” Nanti kita lihat, Yang mana Yang lebih sah, Yang mana Yang Yang bisa menunjukan Surat asli SKT 158″ Sebut nya.

Rudi juga mengatakan lahan tersebut secara fisik sudah di jual,tetapi bukan orang tua Rudi Yang menjual.

” Surat asli ada pada saya,bagaimana bisa terjadi pemindahan tangan ke pihak lain,” Pungkas Rudi.

Rudi juga menegaskan bahwa penjualan lahan tersebut tanpa sepengetahuan orang tua nya, serta ada keterangan palsu Yang di buat untuk menerbitkan Surat alas hak Yang baru,untuk di jual ke pihak ke tiga.

Sementara Patrisius Boli Tobi selaku pemegang kuasa dari ahli waris Leo Puho Dan Abu Talib menyapaikan bahwa dirinya sempat memperdebatkan secara formalitas Surat Yang di keluarkan institusi BPN, harusnya di hadiri oleh pihak-pihak Yang di undang tanpa di wakili Dan wajib di hadiri.

” Agenda ini adalah agenda kedua,setelah permohonan pertama dari Djodi untuk pengukuran,tetapi agenda itu kita minta untuk di hentikan,karena data dukung Dan dokumen itu tidak falid” Cetus Patrisius.

Patrsius Boli Tobi juga mengungkapkan bahwa Agenda pengukuran saat ini penegasanya bukan melegitimasi hak parsial,tetapi ini data untuk expose nanti di BPN Tanjungpinang.

“Ada 5 persil Yang memang tidak hadirnya parsial,sehingga saya menegaskan kepada BPN, bahwa ketika BPN mengatakan legal formalnya dapat di pertanggung jawabkan, nanti kita lihat argumentasinya ketika Expose” Tegas Patrisius Boli Tobi.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *