Lemahnya Pengawasan Dan Kurang Tegasnya Sanksi Terkait IMB Membuat Pengusaha Merasa IMB Tidak Penting

Media Cyber News. Co – Bintan – Diduga perumahan Yuki Vista Tiga, yang terletak di KM 23 Jalan Sahabat Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dan di Lokasi pembangunan perumahan tersebut, memang tidak ada terlihat plang atau baliho yang menandakan pekerjaan pembangunan itu memiliki ijin 24/10/19.

Meski diduga tidak mengantongi ijin tapi pengusaha Berinisial AL itu, Bebas melakukan kegiatan pembangunan, Kemungkinan Hal tersebut dikarenakan Lemahnya pengawasan dari beberapa instansi, Seperti Kelurahan Kijang Kota, Pihak Kecamatan Bintan Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja Bagian Penegak Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Bintan. salah satu staf kelurahan kijang kota juga menyatakan belum pernah menerima permohan untuk IMB perumahan tersebut.

Saat Di Konfirmasi Melalui Via Telpon,AL selaku Pengusaha Mengatakan ” Kamu Jangan sembarangan ngomong. Kita punya IMB nya. Kalau kita tidak ada IMB mana berani kita bangun dan pasti tidak bisa angkat kredit. Kalau soal pelang IMB saya tidak tau karena yang orang lapangan Pak Alex. Nanti biar saya suruh pasang. Waktu itu yang urus IMB nya Bapak Anton Waktu masih jadi lurah. Terserah mau di naikan beritanya juga saya tidak takut”sebutnya. 

Sementara Staf kelurahan Kijang Kota yang menangani Bidang Pembangunan menyatakan ” Kami belum pernah terima surat permohonan untuk pembuatan ijin mendirikan bangunan perumahan itu atau IMB, tapi kalau permohonan melakukan penimbunan lahan perumahan itu pernah kami terima. Saya juga sudah mencari di arsip kami, tapi memang tidak ada” Pungkasnya.

Raja Muhammad selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja saat di konfirmasi melalui via telpon dan pesan whatsapp, Tidak menjawaban sama sekali dan sampai berita ini di terbitkan Lurah Kijang Kota Tidak terlihat datang meninjau ke lokasi,dan terkesan membiarkan.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *