925,24 Gram Sabu,Dimusnahkan Di Mako Polres Bintan

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Polres Bintan musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 925,24 gram, di mako Polres Bintan,(22/3).

Narkoba jenis sabu – sabu yang dimusnahkan tersebut,hasil dari penggeledahan pihak Bea Cukai kepada salah satu penumpang kapal berinisial F, di pelabuhan Sri Kolak Kijang.

Saat itu F disuruh oleh teman nya, yang berada di Lampung,untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.019,75 di Batam, dan setelah mengambil sabu-sabu tersebut, F di arahkan untuk mengantarnya ke Jakarta,dengan menumpangi KM Bukit Raya.

Barang Bukti Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di rebut kedalam air mendidih hingga larut dann menyatu dengan air, setelah menyatu, air tersebut di buang ke dalam kloset.

Kasat narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan, tersangka F di upah sebesar 30 juta rupiah,jika narkoba yang di antar sudah sampai ke tempat tujuan, sebelum nya F baru menerima uang sekitar 8 juta Rupiah, untuk kebutuhan di jalan.

” Tersangka di kendali kan oleh warga Lampung,dimana warga Lampung ini dengan tersangka satu kampung di aceh, tersangka bersuku aceh tetapi tinggal di kota 50 Padang, sebelum berangkat tersangka di beri uang sebesar 8 juta,untuk biaya dalam pengantaran” Ucap Kasat.

Sementara F selaku tersangka, saat di konfirmasi mengatakan, diri nya baru sekali ini mendapat tawaran menjadi kurir narkoba.

“Saya sangat menyesal, Baru sekali ini melakukan, di upah 30 juta,untuk kebutuhan anak masuk sekolah” Pungkasnya.(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *