Pendirian Indomaret Di SM Raja Rantauprapat Diduga Melanggar Perbup, Satpol PP Diminta Bertindak

LABUHANBATU MediaCyberNews.com- Telah beroperasi cukup lama, minimarket (Indomaret) yang terletak di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan tepatnya dijalan SM Raja Simpang Mangga Bawah diduga Izin Mendirikan Bangun (IMB) dan Izin Kouta nya bermasalah.

Selain izin Mendirikan bangunan (IMB), pendirian minimarket juga harus sesuai dengan kuota per kecamatan.

Kepada Wartawan, Sarbaini Harahap, S.H, M.A.P selaku Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu mengatakan, sesuai dengan program di Labuhanbatu harus mengedepankan Franchise bukan reguler, sedangkan Indomaret itu adalah reguler.”ucapnya

“Indomaret yang terletak di Simpang Mangga Bawah tersebut tidak memiliki kuota di Kecamatan Rantau Selatan serta tidak memiliki PBG dan SLF”. Ucapnya.

Terkait hal tersebut, DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Taat wong Nusantara (LSM TAWON) sangat menyesalkan pendirian Indomaret yang diduga tidak taat atas peraturan yang berlaku dan melanggar Perbup.

“Demi penegakan peraturan di Labuhanbatu ini, saya berharap kepada teman-teman Satpol PP berani mengambil tindakan, tutup saja Indomaret itu”. Ujarnya.

Kadis perindag Kabupaten labuhanbatu Melalui kabid perdagangan ketika dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (19/03/2024) Siang mengenai permohonan kuota pendirian indomaret tersebut, Kabid Perdagangan, Boy mengatakan, “saya masih diluar bang, Nanti coba saya Pelajari.”Pungkasnya

(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *