Hukum  

Miris,, Salah satu Indomaret dilabuhanbatu Diduga Edarkan produk Expired

Foto: Indomaret jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu

Labuhanbatu MediaCyberNews.com-Salah satu Konsumen merasa kecewa berbelanja atau membeli rokok di Indomaret jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra utara. Konsumen kecewa setelah mengisap rokok ESSE PUNCH POP 16 S yang di beli dari Indomaret, terasa di lidah tidak enak.

Dikeluhkan konsumen Mengatakan, “Saya membeli rokok di Indomaret, kemudian saya isap, baru beberapa kali di isap ternyata rasanya lain tidak enak di lidah dan tenggorokan saya gatal langsung batuk. Merasa curiga rupanya bandrol rokok itu tahun 2023 dan Filternya sudah berubah warna putih kusam.

Mirisnya lagi, rokok itu dikembalikan oleh Seorang Konsumen ke Indomaret tempat ia disaat berbelanja.
Sewaktu dipulangkan karyawan Indomaret merasa tidak bersalah menjual rokok walaupun telah ada bukti transaksi, padahal rokok yang dijual diduga kadaluarsa, ucap konsumen Ramses sihombing, senin (18/3/2024) Pagi.

Ramses sihombing tidak menyangka, Indomaret tempat perbelanjaan yang sudah ternama, diduga masih menjual barang kadaluarsa. Tidak sampai disini, akan melanjutkan, mempertanyakan pihak manajemen Indomaret tentang legalitas usaha tersebut. Dan bukan itu saja termasuk instansi terkait, Perizinan, Disperindag, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghindari jangan terjadi korban lain, sebab dapat berpotensi untuk kesehatan, jelas pengurus DPP LSM TAWON itu.

Karyawan Indomaret ketika dikonfirmasi, mengaku bernama Indra, sebagai kepala Indomaret dan ia mengatakan,”Ucapnya

“Itu bukan kadaluwarsa tapi rokok yang ingin ditarik perusahaan karena pita cukainya tahun 2023 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak pernah melakukan Pengawasan ke gerai Indomaret ini, kalau masalah ada konsumen menjadi korban keracunan dan meninggal dunia ya…mati situ itu bukan urusan dan tanggung jawab kami,”Ungkap indra dengan Arogan

Perlu dipahami ternyata rokok juga mirip seperti makanan atau minuman dalam hal sama-sama memiliki masa kedaluwarsa.
Kita dapat mengetahui apakah rokok tersebut sudah kedaluwarsa atau tidak dengan mengecek kode produksinya. Kode produksi pada bungkus rokok merupakan informasi mengenai tanggal, bulan, dan tahun pembuatan rokok tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 28 tahun 2013 Pasal 10 ayat (2) huruf c, yang berisi bahwa informasi kesehatan meliputi kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen diletakkan pada sisi bawah kemasan.

Dari pengamatan awak media di gerai Indomaret tersebut banyak rokok dan makanan dan barang lainnya yang diduga sudah kadaluarsa namun tetap dipajang dengan rapi.

Harus ada evaluasi terhadap gerai Indomaret dan karyawan yang kerja di sana, kalau perlu pecat.

Pasalnya sudah jelas dengan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Urusan keselamatan konsumen jangan dianggap sepele.

Perlu dikritisi dalam hal ini adalah lemahnya pengawasan tidak layak dikonsumsi dari dinas terkait, yang juga menjadi penyebabnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan batu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah seharusnya juga bertanggung jawab akan permasalahan tersebut. Dianggap ini dengan lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi selama ini di Kabupaten Labuhan batu.

 

Reporter: (Hendro Nasution)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *