Satres Narkoba Polres Bintan Membekuk Seorang Residivis Saat Transaksi Ganja Di Bintan Timur

Media Cyber News.Co – Bintan – Seorang Residivis Kasus Narkoba berinisial RH yang bebas pada tahun 2010 lalu, kembali tertangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bintan, saat ingin melakukan transaksi di jalan raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan 8/10/19.

Saat mendapatkan informasi dari masyarakat selasa kemarin pukul 10:00 WIB, terkait akan adanya transaksi Narkoba Jenis Ganja di seputaran jalan raya Wacopek. Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan yang di punggawai AKP Nedra Madya Tias langsung bergerak cepat menuju TKP.

Tak ingin buruannya Lepas, pada pukul 16:00 WIB. Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan Langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan saat melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang di terima.

Pengintaian Berjam-jam akhirnya membuahkan hasil, Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan Menemukan 3 paket di bungkus dengan lakban seberat 3 KG, yang diduga Narkotika Jenis Ganja milik Tersangka RH di temukan saat melakukan penggeledahan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui kasat narkoba AKP Nendra Madya Tias saat di konfirmasi Membenarkan hal itu.

” Pada Hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 wib, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di jalan raya wacopek, atas informasi tersebut sekira pukul 16.00 wib.
Personil Satuan Reserse narkoba Polres Bintan, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud, dengan menggunakan kendaraan sepeda Motor Honda Vario di jalan raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Selanjutnya kita lakukan penggeledahan terhadap seseorang yang mengaku berinisial RH itu.
Baik penggeledahan badan maupun kendaraan yang digunakan, dan kita menemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis GANJA dengan berat 3KG , di bungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat.
Disimpan di sepeda motor merk Vario, serta 2 paket kecil didalam tas sandang warna hitam” sebut Nendra.

Nendra Menambahkan “selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku, daerah kampung kenanga Km 3 Kota Tanjung pinang. Di dalam rumah tersangka kitra dapati 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dan alat hisap sabu(bong).
Tersangka dan barang bukti yang di duga ganja tersebut kita amankan beserta.
4 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja
1 alat hisap sabu(Bong)
1Unit sepeda motor merek VARIO BP 3546 CB.
1 buah Tas Warna Hitam
1 buah tas warna hijau
1 unit handphone merk VIVO dan
1unit Handphone merk Samsung. Juga ikut diamankan untuk di jadikan barang bukti.
Tersangka seorang resedivis,ditangkap di Tanjung pinang dengan kasus yang sama dan bebas pada tahun 2010.
2017 tersangka main lagi dan barang tersebut diambil langsung dari aceh, Pergi lewat batam naik pesawat dan pulang kemari naik kapal kelud” Ucapnya(TIM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *