Daerah  

Selama Ramadhan 1445 H, Ini Edaran Jam Kerja ASN Bintan

BINTAN – Selama bulan ramadhan Pemkab Bintan memberlakukan kebijakan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai edaran Bupati Bintan, bahwa jam kerja efektif ASN, dan Non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yaitu 32,50 jam per minggu.

“Jam kerja masuk hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” kata Sekda Bintan, Ronny Kartika.

Sekda menambahkan, bahwa edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 H tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk pakaian selama Ramadhan 1445 H, hari Senin sd Kamis berpakaian muslim dan hari Jum’at berpakaian Kurung Melayu,” tutupnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *