Sebar Foto Tak Senonoh, Pelaku Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan di Bangka Belitung

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan meringkus pelaku inisial (K) penyebar foto dan video bugil warga Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kabupaten Bintan.

Pelaku memposting foto bugil dilaman facebook lantaran sakit hati kepada korban, hingga dirinya ingin memalukan korban didunia maya.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, mengatakan bahwa polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

“Kita profhiling keberadaan pelaku, ternyata berada di Desa Pusuk, Provinsi Bangka Belitung,” kata AKP Marganda. Senin, (12/2).

Polisi mengatakan, kronologi singkat beberapa waktu lalu korban N mengetahui hal itu dari temannya di laman facebook, bahwa foto dan video yang menampakan dada korban di posting oleh pelaku.

Mengetahui hal itu, korban menghubungi pelaku dan tidak direspon. Sehingga, korban bersama orang tuanya melaporkan hal itu di Polres Bintan.

“Merasa malu dengan postingan itu, korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu di Satreskrim Polres Bintan pada Minggu, 03 Desember 2023, ” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bintan berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat untuk melakukan pencarian dan penangkapan pelaku N.

“Pelaku berhasil diamankan pada 07 Februari 2024, dan dirinya (K) mengaku telah memposting tindakan melanggar kesusilaan,” tegas Kasat.

Kasat menambahkan, bahwa pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita bawa ke Polres Bintan pada 08 Februari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan secara lanjut,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua (2) unit handphone, dan beberapa akun fb hingga whatsapp yang diposting pelaku.

Lanjut, kata AKP Marganda, tersangka disangkakan pasal bahwa setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Disamping itu, orang tua korban Julianti Panjaitan, mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian telah merespon, dan membantu proses laporannya hingga tuntas.

“Saya ucapkan terimakasih buat Satreskrim Polres Bintan telah merespon dan mengamankan pelaku atas pencemaran nama baik anak saya (N),” tutup Julianti Panjaitan.(*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *