Selama Bulan Januari, Polisi Tangani Lima Kasus Narkoba di Bintan

BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil ungkap lima (5) kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2024

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, bahwa lima (5) kasus ini terdiri enam (6) tersangka yakni lima pria dan satu perempuan.

“Kita ungkap kasus sebanyak lima (5) dengan enam (6) tersangka sepanjang bulan Januari 2024,” kata Kapolres Bintan didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida. Selasa, (6/2).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 428,09 gram dan dimusnahkan seberat 332,28 gram.

“Kita musnahkan dengan cara direbus, dan total narkoba seberat 332,28 gram,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan, bahwa keenam tersangka diamankan ditempat yang berbeda mulai dari Kabupaten Bintan hingga pengembangan di Kota Batam.

Lagi, disampaikan, bahwa hasil pemeriksaan dan status pengedaran narkoba di Bintan hanya tempat transit.

“Kabupaten Bintan merupakan perbatasan, jadi cenderung ke perlintasan saja. Jadi bisa saja dikirim ke batam atau luar daerah, intinya Bintan hanya jalur perlintasan,” imbuh Kapolres.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat jangan mencoba masuk di dunia narkoba, tentu akan sangat merugikan diri sendiri hingga keluarga dan masyarakat lainnya.

“Mari sama-sama mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kita harap wilayah kita bersih dari narkoba, dan wilayah yang tidak aman bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *