Daerah  

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kijang, Tersangka Sempat Edar Kepada Nelayan

BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil amankan tersangka inisial DB (44) dan barang bukti narkotika sabu seberat 5,85 gram di Warung Kopi Afdal, Kampung Kolam, Kecamatan Bintan Timur.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengatakan uraian singkat bahwa tersangka teridentifikasi memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di wilayah Kijang.

“Kita amankan tersangka di Kedai Kopi Afdal, dan dirinya menyimpan 6 paket sabu yang siap edar di wilayah Kijang,” kata IPTU Syofian Rida. Sabtu, 2 Desember 2023.

Lagi, dikatakannya bahwa, barang haram tersebut di temukan didalam tas slempang kecil yang ia kenakan.

“Barang bukti lainnya seperti handphone, kantong plastik bening juga kami amankan. Lalu, kita geledah dirumahnya kami dapat 1 timbangan digital,” ujarnya diruang kerjanya di Polres Bintan.

Dikesempatan yang sama tersangka DB mengaku narkotika yang ia simpan akan di edarkan kepada pembeli dan nelayan.

“Ngambilnya sistem campak, lagian saya untuk pakai juga kadang jual sama temen-temen yang kerja nelayan, ” ungkap DB.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

About Author

Editor: 005

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *