Update TPPO, Polisi Amankan 2 Tersangka dan 8 CPMI Ilegal di Bintan

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan satu (1) tersangka inisial (L) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bintan.

Sebelumnya, Polisi berhasil amankan satu (1) orang tersangka inisial (H), dan delapan (8) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan diberangkatkan dari Bintan menuju Malaysia pada Sabtu, 11 November 2023.

“Tersangka TPPO kemarin inisial H kita sudah amankan, dan sekarang satu orang lagi inisial L dan saat ini menjadi dua orang tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong. Senin, 13 November 2023.

Lagi, dikatakan AKP Marganda, bahwa tersangka inisial L diamankan dirumahnya di Tanjungpinang.

Dijelaskan bahwa tersangka L memiliki peran menjemput dari tempat penampungan menuju ke pantai, dan bakal diberangkatkan ke Malaysia dengan maraup keuntungan per CPMI sebesar Rp 50.000.

“Pengakuan saat ini tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp 50 ribu perorang atau CPMI,” jelasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *