Lagi duduk di Warung Makan, MAR di Ciduk Sat Narkoba Polres Labuhan batu

Foto: MAR tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus tentang Penyalahgunaan Narkotika

labuhanbatu Mediacybernews.com-

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan, ungkap penyalahgunaan narkotika di Warung Makan, Jln Iwan Maksum, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu Sabtu (11/11/23)

Kamis / 9 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan Narkotika jenis sabu di sebuah Warung Makan tepatnya di Jln Iwan Maksum, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 13.30 wib. dilakukan penindakan di TKP dan didapatkan 1 (satu) orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu an Tersangka MAR dan ditemukan BB 3 (Tiga) buah paket sabu dengan *berat 0.54 gram bruto 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet, Uang hasil penjualan Rp. 145.000 dan 10 (sepuluh) plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka an. MAR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dengan nama panggilan DI.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara DI (DPO)

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

 

Reporter: Hendro nasution

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *